JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tebo dilaporkan istri sahnya ke Mapolda Jambi lantaran telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sahnya bernama Rusmiati (42).
Seorang oknum Kades tersebut diketahui menikahi wanita berinisial NK (45) yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Oknum Kades tersebut berisial SL (46) dan juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo.
Istri sah SL (46), Rusmiati menceritakan bahwa dirinya mengetahui suaminya menikah lagi melalui pesan video yang dikirimkan oleh NK (45).
Sedangkan video pernikahan sang suaminya tersebut dikirimkan ke dirinya yang dengan sengaja dilakukan oleh wanita yang kini telah menjadi madunya tersebut.
"Kami tidak tahu apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya. Kami menilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua tersebut," ujar Rusmiati saat ditemui di Mapolda Jambi pada Selasa (22/8).